Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah
kepada penutup nabi dan Rasul, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
beserta keluarga dan para sahabatnya.
Saudaraku seiman, Allah 'Azza wa Jalla telah memuliakan umat ini
dengan keistimewaan yang banyak dan keutamaan yang agung; di antaranya
memuliakan mereka dengan hari Jum'at sesudah membiarkan sesat orang Yahudi dan
Nasrani dalam menghargainya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Hudaifah Radhiyallahu
'Anhuma,
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
أَضَلَّ اللَّهُ عَنْ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ
لِلْيَهُودِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الْأَحَدِ فَجَاءَ
اللَّهُ بِنَا فَهَدَانَا اللَّهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ
وَالسَّبْتَ وَالْأَحَدَ وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَحْنُ
الْآخِرُونَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا وَالْأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
الْمَقْضِيُّ لَهُمْ قَبْلَ الْخَلَائِقِ
"Allah telah menyesatkan orang-orang sebelum kita perihal
hari Jum'at. Lalu bagi orang-orang Yahudi hari Sabtu dan bagi orang-orang
Nashrani hari Ahad. Kemudian Allah mendatangkan kita dan memberi kita hidayah
tentang hari Jum'at. Dan menjadikan (secara berurutan); hari Jum'at, Sabtu, dan
Ahad. Mereka mengikuti kita pada hari kiamat. Kita adalah umat terakhir dari
penduduk dunia, tetapi orang pertama yang diadili sebelum semua makhluk."
(HR. Muslim)
Hari Jum'at : Hari Ibadah
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang penamaan hari
Jum'at, bahwa dinamakan dengan Jum'ah itu karena dia pecahan dari kata al-jam'u (perkumpulan). Sebab kaum muslimin
berkumpul pada hari tersebut sekali dalam setiap pekannya di tempat yang besar.
Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum mukminin untuk berkumpul dalam
rangka beribadah kepada-Nya. Allah Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ
يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Maksudnya berjalanlah dan perhatikan shalat Jum'at tersebut, bukan
berjalan cepat dan buru-buru, karena berjalan dengan buru-buru saat pergi ke
masjid dilarang. Al-Hasan berkata, "Demi Allah, maksudnya tidak lain
adalah berjalan kaki, karena mereka tidak boleh mendatangi shalat kacuali dalam
keadaan tenang dan santai namun dengan hati, niat, dan khusyu'." (Lihat:
Tafsir Ibnu Katsir: 4/385-386)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Maka hari Jum'at adalah
hari ibadah. Kedudukannya dibandingkan hari-hari yang ada seperti bulan
Ramadhan di antara bulan-bulan lainnya. Sementara waktu istijabah
(dikabulkannya doa) yang ada pada hari itu seperti laiatul qadar di bulan
Ramadhan." (Zaad al-Ma'ad: 1/398)
Karena itulah bagi setiap muslim wajib mengagungkan dan memuliakan
hari tersebut, memperhatikan keutamaan-keutamaannya dengan bertaqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala pada hari tersebut dengan melaksanakan
berbagai kegiatan ibadah.
Ibnul qayyim berkata, "Adalah di antara petunjuknyaShallallahu 'Alaihi Wasallam mengagungkan hari (Jum'at) ini dan
memuliakannnya, serta mengistimewakannya dengan ibadah yang dikhususkan pada
hari tersebut yang tidak dikhususkan pada hari lainnya. . ." (Zaad
al-Ma'ad: 1/378)
Namun kita lihat berapa sering Jum'at berlalu melewati kita tanpa
kita pernah memperhatikan dan mengistimewakannya dengan semestinya. Bahkan, di
antara manusia ada yang menunggu-nunggu kedatangannya untuk bermaksiat kepada
Allah 'Azza wa Jalla dengan bermacam-macam
kemaksiatan dan penyimpangan.
bagi
setiap muslim wajib mengagungkan dan memuliakan hari tersebut, memperhatikan
keutamaan-keutamaannya dengan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah
Ta'ala pada hari tersebut dengan melaksanakan berbagai kegiatan ibadah.
Ibadah dan Adab di Hari Jum'at
Di antara beberapa ibadah yang disunnahkan untuk ditegakkan pada
hari terbaik selama sepekan tersebut adalah:
1. Disunnahkan
pada shalat Shubuh di hari Jum'at, imam membaca surat al-Sajdah al-Insan secara
sempurna. Hal ini sebagaimana yang telah dikerjakan Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam, karenanya jangan memotong sebagiannya seperti
yang banyak dilakukan oleh para imam shalat.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma, NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Fajar (Shubuh)
hari Jum'at: Aliif Laam Miim Tanziil (Surat al-Sajdah) pada rakaat pertama
dan pada rakaat kedua membaca Surat al-Insan." (HR. Bukhari dan Muslim
serta yang lainnya)
2. Disunnahkan
memperbanyak membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Hal ini berdasarkan hadits Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, dari
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau
bersabda:
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ
آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا
عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ
"Sesungguhnya
di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam
diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan
terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari
Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku."
Para shahabat berkata: "Ya Rasulallah, bagaimana shalawat
kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan
tanah?"
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dengan sanad yang shahih)
3. Disunnahkan
membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu
'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ
مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barangsiapa
membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan untuknya Allah
Subhanahu wa Ta'ala akan menyinarinya dengan cahaya antara dia dan Baitul
'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai
dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' al-Shaghir,
no. 736)
4. Melaksanakan
shalat Jum'at bagi laki-laki muslim, merdeka, mukallaf, dan tinggal di
negerinya. Atas mereka shalat Jum'at hukumnya wajib. Sementara bagi budak,
wanita, anak kecil dan musafir, maka shalat Jum'at tidak wajib atas mereka.
Namun, jika mereka menghadirinya, maka tidak apa-apa dan sudah gugur kewajiban
Dzuhurnya. Dan kewajiban menghadiri shalat Jum'at menjadi gugur disebabkan
beberapa sebab, di antaranya sakit dan rasa takut. (Lihat: Syarh al-Mumti':
5/7-24)
5. Mandi
besar pada hari Jum'at juga termasuk tuntunan NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau
bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila
salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi."
(HR. Muslim)
6. Memakai minyak wangi, bersiwak, dan mengenakan pakaian
terbagusnya merupakan adab menghadiri shalat Jum'at yang kudu diperhatikan oleh
seorang muslim. Dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ وَمَسَّ طِيبًا
إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ
وَلَمْ يَتَخَطَّ أَحَدًا وَلَمْ يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ
انْتَظَرَ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
"Siapa
mandi pada hari Jum'at, lalu memakai pakaiannya (yang bagus) dan memakai
wewangian, jika punya. Kemudian berjalan menuju shalat Jum'at dengan tenang,
tidak menggeser seseorang dan tidak menyakitinya, lalu melaksanakan shalat
semampunya, kemudian menunggu hingga imam beranjak keluar, maka akan diampuni
dosanya di antara dua Jum'at." (HR. Ahmad dalam Musnadnya dan
dishahihkan Ibnu Khuzaimah)
Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu,
RasulullahShallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda,
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ
وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
"Mandi
hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi. Begitu pula dengan
bersiwak dan memakai wewangian jika mampu melaksanaknnya (jika ada)."
(Muttafaq 'alaih; al-Bukhari dan Muslim)
7. Disunnahkan
berangkat lebih pagi (lebih awal) saat menghadiri shalat Jum'at. Sunnah ini
hamper-hampir saja mati dan tidak pernah terlihat lagi.
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ
يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Barangsiapa
mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang
pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu
yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di
waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang
datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa
yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur.
Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut
mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Muttafaq 'alaih)
dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ
أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ
فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Apabila
hari Jum'at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat yang mencatat
urutan orang datang, yang pertama dicatat
pertama. Jika imam duduk, merekapun menutup buku catatan, dan ikut mendengarkan khutbah." (HR.
Bukhari dan Muslim)
8. Saat
menunggu imam datang, seorang muslim yang menghadiri shalat jum'at dianjurkan
untuk menyibukkan diri dengan shalat, dzikir ataupun membaca Al-Qur'an.
9. Wajib
mendengarkan khutbah yang disampaikan imam dengan seksama, tidak boleh sibuk
sendiri sehingga tidak memperhatikannya. Akibatnya, Jum'atannya akan sia-sia.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu,
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ
يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika
engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu
imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia."
(Muttafaq 'Alaih, lafadz milik al Bukhari)
Makna laghauta, menurut Imam al
Shan'ani dalam Subulus Salam, ". . . makna yang paling mendekati kebenaran
adalah pendapat Ibnul Muniir, yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula
yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan
nilainya seperti shalat Dhuhur.”
Dalam hadits lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda:
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa
bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim)
Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim,
"dalam hadits tersebut terdapat larangan memegang-megang krikil dan
lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu khutbah. Di dalamnya terdapat
isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah.
Sedangkan makna lagha (perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela
dan hilang pahalanya."
.
laghauta : yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan,
(maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat
Dhuhur.
10. Pada saat masuk masjid, didapati imam sudah naik mimbar
menyampaikan khutbah, maka tetap disunnahkan untuk shalat dua rakaat yang
ringan sebelum ia duduk. Hal ini didasarkan kepada hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu
'Anhu, yang menceritakan: Bahwa Sulaik al-Ghathafani datang ke
masjid pada hari Jum'at saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah. Sulaik langsung duduk,
maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Jika salah seorang kalian mendatangi
shalat Jum'at, dan (mendapati) imam sedang khutbah, maka hendaknya ia shalat
dua rakaat lalu baru duduk." (HR. Muslim)
11. Jika sudah selesai melaksanakan shalat Jum'at, disunnahkan
mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Di sebagian riwayat disebutkan, Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam shalat
sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat, (Muttafaq' alaih). Dan terdapat dalam
riwayat lain, beliauShallallahu
'Alaihi Wasallam memerintahkan
kepada orang yang melaksanakan shalat sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat, (HR.
Muslim)
Ishaq rahimahullah berkata, "Jika ia shalat (sunnah
ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya
di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat."
Abu Bakar al-Atsram berkata, "Kedua-duanya boleh."
(al-Hadaiq, Ibnul Jauzsi: 2/183)
"Jika
ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika
melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat."
12. Memperbanyak doa di penghujung hari Jum'at, karena
termasuk waktu mustajab untuk dikabulkannya doa. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radliyallah
'Anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ
يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
"Sesungguhnya
pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim
berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu,
melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan
tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat
singkat)." (Muttafaq 'Alaih)
No comments:
Post a Comment